REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk menjawab keresahan masayrakat, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menginstruksikan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan penelitian ulang terhadap susu formula untuk mengetahui apakah ada bakteri sakazakiinya atau tidak. Kemendiknas memberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan penelitian tersebut.
"Kami yang menyiapkan dana penelitian itu, tapi kami berikan tenggat waktu enam bulan supaya penelitian itu selesai," ujar Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh di Kantor Kemendiknas, Jakarta, Rabu (23/2) malam.
Nuh mengatakan, meskipun dana penelitian berasal dari Kemendiknas, pihaknya tidak akan mengintervensi IPB terkait proses dan hasil penelitian itu. Karena, Kemendiknas tidak akan memasuki wilayah akademis melainkan hanya untuk memberikan fasilitas bagi suatu penelitian.
Menurutnya, layak atau tidaknya hasil penelitian itu diumumkan harus berdasarkan desaign atau rancangan itu sendiri. Berdasarkan laporan dari IPB, penelitian soal bakteri itu tidak memakai prinsip penelitian survailance yang hasilnya harus diumumkan kepada masyarakat.
Nuh hanya meminta, Proposal yang akan diajukan harus bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah seluruh susu formula yang beredar di Indonesia itu komposisinya aman atau tidak untuk dikonsumsi para bayi. Selain itu, dalam melakukan penelitian, tim peneliti IPB harus menyiapkan design atau rancangan penelitian yang jelas.
Tujuannya, agar hasil penelitian itu tidak menjadi polemik seperti hasil penelitian tentang susu formula mengandung bakter sakazakii sebelumnya. "IPB hanya melakukan penelitian, nanti yang mengumumkan ada atau tidaknya bakteri sakazakii dalam susu formula adalah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), supaya tidak adalagi kecurigaan di masyarakat," ujar Nuh.
Seperti diketahui, persoalan susu berbakteri ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Atas penelitian itu, masyarakat pengguna susu formula membawa masalah ini ke ranah hukum supaya IPB , BPOM, dan Kementerian Kesehatan mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri.
Proses hukum itu membuat Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan IPB, BPOM, dan Kementerian Kesehatan untuk memberikan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri tersebut. Namun, mereka menolak mengumumkannya kepada masyarakat.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/24/165961-kemendiknas-perintahkan-ipb-teliti-ulang-susu-formula-berbakteri
Red: Djibril Muhammad
Rep: Muhammad Hafil
0 komentar:
Posting Komentar